Saturday, May 7, 2011

HUKUM MENCURI

HUKUM MENCURI DAN MERAMPOK DALAM ISLAM


A. Pengertian


Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Mencuri hukumnya adalah haram. Di dalam hadist dikatakan bahwa mencuri merupakan tanda hilangnya iman seseorang.

“Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri”. (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah : 2295)

B. Syarat dan Ketentuan

Suatu perkara dapat ditetapkan sebagai pencurian apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
> Orang yang mencuri adalah mukalaf, yaitu sudah baligh dan berakal
> Pencurian itu dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi
> Orang yang mencuri sama sekali tidak mempunyai andil memiliki terhadap barang yang dicuri
> Barang yang dicuri adalah benar-benar milik orang lain
> Barang yang dicuri mencapai jumlah nisab
> Barang yang dicuri berada di tempat penyimpanan atau di tempat yang layak.

C. Dampak Mencuri
Dampak mencuri dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Bagi Pelakunya
> Mengalami kegelisahan batin, pelaku pencurian akan selaludikejar-kejar rasa bersalah dan takut jika perbuatanya terbongkar
> Mendapat hukuman, apabila tertangkap, seorang pencuri akan mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku
> Mencemarkan nama baik, seseorang yang telah terbukti mencuri nama baiknya akan tercemar di mata masyarakat
> Merusak keimanan, seseorang yang mencuri berarti telah rusak imanya. Jika ia mati sebelum bertobat maka ia akan mendapat azab yang pedih.

2. Bagi Korban & Masyarakat

> Menimbulkan kerugian dan kekecewaan, peristiwa pencurian akan sangat merugikan dan menimbulkan kekecewaan bagi korbanya
> Menimbulkan ketakutan, peristiwa pencurian menimbulkan rasa takut bagi korban dan masyarakat karena mereka merasa harta bendanya terancam
> Munculnya hukum rimba, perbuatan pencurian merupakan perbuatan yang mengabaikan nilai-nilai hukum. Apabila terus berlanjut akan memunculkan hukum rimba dimana yang kuat akan memangsa yang lemah.



D. Hukuman Bagi Pencuri
Mencuri adalah dosa besar dan orang yang yang mencuri wajib dihukum, yaitu:
a. Mencuri yang pertama kali, maka dipotong tangan kanannya
b. Mencuri kedua kalinya, dipotong kaki kirinya.
c. Mencuri yang ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya.
d. Mencuri yang ke empat kalinya, dipotong kaki kanannya
e. Kalau masih mencuri, maka ia dipenjara sampai tobat


Syarat hukum potong tangan
1. Pencuri tersebut; sudah baligh, berakal, san melakukan pencurian degan kehendaknya bukan paksaan
2. Barang yang dicuri sampai nisab (+ 93,6 gram emas), dan barang itu bukan milik si pencuri

E. Hukuman Bagi Perampok
a. Bagi perampok yang membunuh orang yang dirampoknya dan mengambil hartanya. Dalam hal ini hukumnya wajib di bunuh; sesudah dibunuh, kemudian disalibkan (dijemur)
b. Bagi perampok yang mebunuh orang yang dirampoknya, tetapi hartanya tidak diambil. Hukumnya hanya dibunuh saja.
c. Bagi perampok yang hanya mengambil harta bendanya saja, sedang orang orang yang dirampoknya tidak dibunuh, dan harta yang diambil sampai nisab, maka perampok trsebut mendapat hukuman potong tangan kanan dan kaki kirinya.
d. Bagi perampok yang hanya menakut-nakuti saja, tidak membunuh dan tidak mengambil harta benda. Hukumannya adalah penjara atau hukuman lainnya yang dapat membuat jera, agar ia tidak mengulanginya.


firman Allah dalam Al maidah ayat 33:

33. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,

[414] Maksudnya Ialah: memotong tangan kanan dan kaki kiri; dan kalau melakukan lagi Maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.
QS. Al Maidah ayat 34 :

34. kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; Maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Anda sedang membaca artikel tentang HUKUM MENCURI DAN MERAMPOK DALAM ISLAM dan anda bisa menemukan artikel HUKUM MENCURI DAN MERAMPOK DALAM ISLAM ini dengan url http://www.supardipunya.co.cc/2009/05/hukum-mencuri-dan-merampok-dalam-islam.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel HUKUM MENCURI DAN MERAMPOK DALAM ISLAM ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link HUKUM MENCURI DAN MERAMPOK DALAM ISLAM sumbernya.




No comments:

Post a Comment